P-KS; Sebuah RUU dan Partai Politik
Hampir tiap-tiap hari, media sosial kita dipenuhi dengan riuh RUU yang telah sah menjadi UU. Ominbus Law. Eh bukan, Omnibus Low. Eh gimana sih. Nulisnya aja susah! -_-
Mari lupakan sejenak tentang pronouncation RUU yang susah itu. Fyi, ada RUU lain yang masih mandeg di DPR. Apa itu? RUU P-KS; Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual. Dan saat ini, ada satu fraksi yang kekeuh menolak RUU tersebut. Partai apakah itu? Yang unik, partai ini memiliki nama yang sama dengan RUU-nya. PKS; Partai Keadilan Sejahtera.
Kenapa bisa gitu? Entahlah. Mungkin kapan-kapan akan ada RUU P-DIP, misalnya kepanjangan dari Penghapusan Deradikalisasi Intoleransi Pemerintah. Dan yang menolak, malah dari Fraksi PDI-P. Haha!
Tolong bagi pihak Pemerintah, terutama Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) kalo baca Blog ini jangan dianggap serius. Becanda doang, Pak!
Atau mungkin, nanti juga akan muncul RUU lain dengan nama yang sama dengan partai yang telah ada. RUU P-KB ditolak oleh Fraksi PKB, RUU P-PP ditolak oleh Fraksi PPP, hingga RUU P-SI ditolak oleh Fraksi PSI. Eh, wait.. PSI kan gak punya kursi di DPR RI, chuakkzzzz.
Well, kali ini gue akan menulis dengan gaya yang sedikit berbeda, gak seperti biasa. Gue akan menggunakan kata “gue”, bukan “aku”. Karena kalo ngomongin RUU P-KS, pasti kita akan bersinggungan dengan para kaum open-minded.
You know lah, mereka suka banget ngomong pake bahasa gaul yang tidak baku dan bahasanya di-mix English and Indonesian. Jadi, gue mau coba lakukan juga. Ehehe..
Kenapa RUU P-KS berhubungan dengan kaum open-minded?
Sorry to say, faktanya emang gitu. RUU ini sarat akan kepentingan ideologi. Baik yang menolak maupun yang mendukung. Walaupun gak bisa kita pukul rata semua. Kaum open-minded dan liberal cenderung mendukung RUU ini, namun tidak semua yang mendukung RUU ini berarti liberal. Sedangkan kaum Islam konservatif, cenderung menolak RUU ini, dan bukan berarti yang menolak RUU ini adalah semuanya konservatif.
Namun, kedua kelompok ini yang cukup vokal terkait RUU ini. Baik menolak maupun menentang.
Sebelum masuk lebih jauh, gue mau mengajak lo semua untuk ber-husnuzhon, berbaik sangka, ber-positive thinking. Kedua pihak yang menolak maupun mendukung RUU ini, punya niatan baik semua. Hanya saja, niat baik itu memiliki style masing-masing. Gue yakin 100%, keduanya setuju untuk melindungi masyarakat dari kekerasan dan kejahatan seksual. Itu adalah masalah kita bersama.
Dimana masalah RUU ini?
Kontroversi sudah dimulai sejak awal. Pasal pertamanya saja multi tafsir. Di ayat satu, disebutkan seperti ini.
Kekerasan Seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, menyerang, dan/atau perbuatan lainnya terhadap tubuh, hasrat seksual seseorang, dan/atau fungsi reproduksi, secara paksa, bertentangan dengan kehendak seseorang, yang menyebabkan seseorang itu tidak mampu memberikan persetujuan dalam keadaan bebas, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau relasi gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan atau kesengsaraan secara fisik, psikis, seksual, kerugian secara ekonomi, sosial, budaya, dan/atau politik.
Ayo fokus ke kalimat yang udah gue bold.
Pertama, mengenai hasrat seksual seseorang. Seandainya gue "menyerang" hasrat seksual seseorang, bisa-bisa gue kena pidana. Hasrat seksual itu gimana? Kecenderungan atau ketertarikan seksual kepada orang lain. Jika ditelaah lebih lanjut, hasrat ini bisa aja ke lawan jenis, atau bahkan ke sesama jenis. Kalo udah begitu, bisa aja terjadi kisah seperti ini. Misalnya, seorang ibu menasihati anaknya yang gay, "Udahlah nak, tobat lu jadi gay. Ngapain suka ke sesama jenis. Jangan kek Umat Nabi Luth! Itu perbuatan yang sangat keji dan menjijikkan!"
Apakah kemudian si ibu bisa dilaporkan anaknya, karena dianggap menyerang dan merendahkan hasrat seksualnya? Jawabannya, tentu saja bisa!
Kontroversi kedua. Ada diksi secara paksa, bertentangan dengan kehendak, dan tidak mampu memberikan persetujuan. Kesemua ini sangat multi tafsir. Kenapa? Jika logikanya dibalik, apakah perbuatan seksual yang dilakukan secara tidak paksa, tidak bertentangan dengan kehendak, dan mampu memberikan persetujuan, adalah kejahatan? Tentu saja tidak, jika RUU ini menjadi acuan. So, definisi ini sangat berbahaya. Anak-anak muda kita bisa aja akan menganggap kalo mereka sama-sama setuju alias consensual sex, berhubungan badan sah-sah saja menurut negara. Apalagi, jika consensual sex yang dilakukan terjadi dalam hubungan sesama jenis. Hal ini sangat berbahaya dan meresahkan bagi kaum konservatif.
Jangankan mau skidipapap-wadidaw, pacaran saja diharamkan menurut kaum konservatif. Ehehe.
Masih ada lagi? Ada dong!
Di pasal 11 ayat (1) poin g, disebutkan bahwa kekerasan seksual terdiri dari pemaksaan pelacuran. Sekilas memang poin ini nampak baik. Namun, coba logikanya dibalik. Jika pelacuran dilakukan tanpa paksaan, dilakukan secara sukarela, apakah itu dibenarkan menurut negara inil? Tentunya hal ini menjadi se-fruit polemik baru di tengah-tengah kita. Alamak!
Jadi, apabila RUU P-KS disahkan. Akan sangat berbahaya bagi moral bangsa. RUU ini tidak sesuai dengan agama, norma dan adat. Itulah sebab kaum konservatif Islam sangat menolak RUU ini. Mereka tidak mau moral bangsa ini rusak.
Namun, kenapa ada pula yang mendukung RUU ini? Kalo gue boleh jujur, RUU ini pasal-pasalnya emang sangat bagus. Para korbal kejahatan seksual bisa jadi lebih mendapat keadilan daripada undang-undang yang lama. Satu lagi, para korban menjadi lebih terlindungi apabila RUU ini disahkan.
Solusinya gimana? Menurut gue, fraksi-fraksi di DPR harusnya lakukan rapat lagi. Rembug dengan kepala dingin, jangan saling tuding. Lo mau jadiin negara ini liberal, yaa! Atau Heyy, mentang-mentang agama lo mayoritas, negara ini bukan berarti cuma milik umat lo doang, ada banyak agama!
Saran gue, revisi beberapa pasal yang dianggap kontroversial, agar bisa diterima semua pihak. Jadikan norma agama dan budaya ketimuran sebagai landasan. Jangan norma-norma barat yang cenderung liberal.
Dan ending-nya, kejahatan seksual di negeri ini bisa menjadi lebih minim.
***
Kembali ngomongin kaum “open-minded”. Mereka emang sering berulah dan bikin statement “out of the box” di media sosial. Pendapat mereka bukan jadi bahan perdebatan atau diskusi, malah dijadikan bahan meme. Gue juga mencoba membuat meme, merupakan parodi dari meme yang telah ada.
Semoga terhibur!
Tags:
Opini
42 komentar
Saya yg pro RUU PKS ini, dalam hal ini sebagian besarnya. Apakah saya liberal? Hmm saya sebenarnya ga terlalu suka soal label2 ideologis yg menggeneralisir ini. Baik dalam konservatif atau dalam liberal pun punya cakupan yg beragam.
BalasHapusKembali ke RUU PKS ini, saya pikir tujuan utamanya bagus. Masalahnya yg banyak disorot poin-poin sensitif itu (yg bikin debat liberal vs konservatif itu). Sangat disayangkan kalau ditolak seluruhnya, mungkin bisa dicari win-win solution buat beberapa poin yg problematik.
Yaa harusnya gitu
HapusSangat bermanfaat jangan lupa mampir di blog saya yaaa
BalasHapushttps://ayosehat35.blogspot.com/2020/09/waktu-terbaik-untuk-tidur-dan-bangun.html?m=1
Ini dia nih yg selalu bikin resah sampe berbusa kyknya ngomongin di blog sendiri🤣 kalau kontroversial kan logikanya segera didiskusikan, dicari jalan tengahnya, bukan sama-sama keras kyk yg ngutamain gengsi parpol. btw kak Dodo udh pernah nonton Q&A metro tv yg ngebahas RUU PKS? Tulisan ini relate banget sama isi debat di episode itu, semacam bisa jadi simpulan. Anggota DPR nya saling ngotot aja tapi dibawa ke rapat apa nggak tau dah gimana jalannya😅
BalasHapusGimana yaa, jangan2 ada kepentingan lain2 sehingga tidak bisa ada kata sepakat. Heheh
Hapuswaduh beradds amat yakkk tema bahasan kali ini do, berhubung aku ga tau dan ga begitu mengikuti isinya, jadi untuk kali ini belom bisa komen banyak, anu takut salah soalnya aku nda paham ruunya atau perpolitikan yang sedang hawt ini wekekek
BalasHapus#misi dulu ah 😄
Tyda beraddss koq mbak ini hiihihi
HapusSetuju tuh Mas.
BalasHapusRUU kan nggak harus disahkan keseluruhannya.
Tapi harusnya pasal-pasal yang kontroversi bisa diubah agar sesuai ama norma di Indonesia, baru deh disahkan.
Ya harusnya direvisi yaa mas hehehe
HapusPadahal masih banyak tang perlu dibereskan ya dsti pada berdebat panjang lebar. Kenyataannya malah sibuk dengan RUU Cilaka sehingga yang lain-lain sepertinya tdk dibahas, padahal seperti yg dibahas di sini, ini sebuah undang2 yg cukup bagus meski perlu perbaikan...
BalasHapusBetul, kudu diperbaiki
HapusHmmm, kurang paham aku dengan masalah RUU PKS ini tapi jika memang tujuannya baik, pasal yang kontroversial bisa di musyawarah kan lagi biar semua setuju.
BalasHapusYaaa betul. Kudu dimusyawarahkan mas. Namanya aja majelis permusyawaratan rakyat
HapusSelamat malam Dodo. Saya ingin mengundang Anda untuk mengikuti Blogger saya.
BalasHapusYa, ampun. Memenya berani banget, deh!
BalasHapusHehee
HapusSaya malah baru tau.. wkwkwk maafkeun Mas Dodo..
BalasHapusTapi semisal tujuannya baik aku sih Yesss... kaya Omnibus Law kemarin, kalau tujuannya baik aku sih yesss...
Ideum.. wkwkw nggk mau pusing2 masalah politik.
Wkwkw
HapusUU ini pembahasannya sudah dihentikan. Banyak pihak yang menyayangkan. Alasannya materinya terlalu sulit untuk dibahas. Sudah tahu sulit, bukannya dibahas malah ditutup pembahasannya.
BalasHapusAku sih kurang setuju dengan pelabelan sebuah ideologi atau sesuatu terhadap orang. Kadang seseorang tidak setuju dengan hal A, maka dia dituduh setuju dengan hal B. Padahal ga seperti itu cara berpikirnya. Hehehehe
Yaaak, betul mas. Aku tidak bilang kalo yg sepakat RUU ini adalah liberal.
HapusKaum Liberal emang sepakat, tapi tidak berarti yg sepakat semua nya liberal. Gitu hehehe
Tolong bagi pihak Pemerintah, terutama Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) kalo baca Blog ini jangan dianggap serius. Becanda doang, Pak!.....
BalasHapusAwas ada kang bakso lewat di depan rumahnya mas
Eh...
aku sih setuju aja tapi udah hopeless sama DPR hahaha jadi gabisa komen banyak
wong omnibus law aja acak adut kemarin
jadi ya..... terserah lah mas wkwkwk
Abang tukang bakso, bawa walkie talkie, kijang satu ganti ~
HapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusMaaf mas Dodo aku hapus karena anyak kata typo jadi ngetik lagi.
HapusAku nggak begitu paham soal politik. Berat..
Hany aku setuju kalau apa saja seperti RUU yang akan ditetapkan sebaiknya sebelum nya jadikan norma agama dan budaya ketimuran sebagai landasan. Jangan norma-norma barat yang cenderung liberal. Sepandapat dengan hal tsb.
Betull. Jangan sampe norma barat yg jadi pijakan yaa
HapusSetuju nih mas... Sebenarnya pasal-pasal ruu banyak mendapatkan kontraversi, apalagi kita jadikan acuan dari budaya ketimuran ya mas, dan mestinya beberapa pasal2 RUU tsb direvisi lagi dengan menggunakan pikiran open minded ya mas😅😅
BalasHapusPas banget nih mas... Terkait artikelku terhadap kaum open minded, hehehe. Toss sepemikiran kta😂
Toss dulu mbak hahaaha
HapusNah!, ini dia ...
BalasHapusTulisan inti dari ulasan ini yang ditulis dengan BOLD atau tebal ..., mengingatkan ke orang yang seringkali kulihat berkomentar di blog merendahkan status seksual seseorang.
Kulihat ada orang berkomentarnya terkesan membully, menghina habis-habisan kaum transgender.
Meskipun dalihnya bahan bercandaan, tetapi hati-hatilah berkomentar hinaan seperti itu komentarnya bisa di screenshot [meski dihapus setelahnya oleh pengomentar tersebut] dan
kemudian dibawa ke jalur hukum.
Terutama di blog atau media sosial lainnya dapat dibaca publik.
Aku pribadi setuju ada hukuman pidana untuk seseorang yang suka menghina orang.
Biar jera dan selanjutnya jadi pribadi yang dapat menghormati orang lain apapun itu statusnya.
Tapi bisa jadi multi tafsir mas. Apabila ada ibu yg menasihati anaknya agar tidak jadi homo. Si ibu bisa aja kena delik aduan, krn dianggap merendahkan hasrat seksual anaknya. Hehehe
Hapussaya ada juga terbaca di berita tentang protest yang sedang berlaku di sana...pada pandangan saya perkara ini seharusnya di diamkan seketika kerana wabak covid-19 sedang mengganas. dikhuatiri angka kematian akan berganda disebabkan protest ini...undang-undang boleh digubal / dilaksana tapi nyawa manusia tiada galang ganti. harap-harap ada penyelesaian bijak diambil
BalasHapusYaa itu, cukup ngeri buat demo Protest di tengah wabak macam ni yaa kak
HapusSaya setuju jika RUU direvisi pada bagian yg kontroversial apalagi yg banyak menimbulkan kesalahpahaman publik
BalasHapusBetuull. Bakal banyak yg salah faham nanti
HapusTernyata aku kaum open minded, soalnya kalau ngomong suka campur-campurin bahasa indonesia sama bahasa inggris XD
BalasHapus😀😅
HapusGagal paham dengan open minded, bukannya open minded ya menerima semua pendapat orang lain ya?
BalasHapusMau pro atau kontra lagibete, mau gono gini kek harta gono gini *eh, semua di sah-sahkan aja.
So itulah open minded yang sebenarnya.
Kalau ngomong memang sebaiknya juga belajar bahasa Arab (khusus muslim/ah), soalnya kitab kita berbahasa Arab, biar minimal kita tahu, lawan bicara kita lagi baca doa, atau lagi nanya pakai bahasa Arab, hahaha.
Jangan sampai, kita ke Mekkah, ada orang nanya arah, kita jawab "aamiin" hahahahahaha
Jadi inget sitkom Bajaj Baijuri. Ada om nya Said lagi ngobrol pake Bahasa Arab, malah dikira lagi baca doa dan diaminkan pulaaak haha
Hapusgood review
BalasHapusSo, if I write completely in English, does it mean I'm extremely open minded? 😆
BalasHapusBecause of your writing, I'm just being introduced about this RUU P-KS. Talking about those controversial verses, yeah the goverment should do another conference in order to fix everything that wrong, and eliminate every controversial verse to become much better for all of Indonesian people *tauk ah ngomong apaan
Plz educate urself 😜
HapusAku gak terlalu paham. Yg aku paham dalam kehidupan keseharian aku bnyk kenalan orang PKS. Mski aku bkn bagian dr mereka. Dan yg aku paham orang2 PKS ini jiwa dakwahnya kuat2. Hidup mereka itu bener2 buat dakwah. Lebih mementingkan kepentingan umat dibanding diri sendiri. Udah sekian gitu aja yg saya paham.
BalasHapusPKS emang keren 😀😎
Hapus